Menurutnya, peraturan KPU biasanya merupakan turunan dari undang-undang di bab yang sama, sehingga ketentuan tentang sanksi pelanggaran mungkin akan muncul dalam PKPU kampanye, bukan di PKPU pencalonan.
“Jadi, ini bukan merupakan syarat pencalonan, tetapi sanksi bagi calon yang terbukti melanggar aturan. Oleh karena itu, ketentuan ini mungkin akan diatur dalam PKPU tentang kampanye,” ucapnya lagi.
Epaldi juga menyebut pada Pilkada sebelumnya, pelanggaran terhadap pasal ini menyebabkan beberapa daerah terkena sanksi, seperti Kabupaten Boalemo dan Nias Barat.
Terkait hal itu, ia pun menekankan bahwa sanksi tidak dapat diberikan saat proses pencalonan, melainkan setelah calon terdaftar dan terbukti melanggar ketentuan.
“Proses sanksi memerlukan adanya bukti pelanggaran yang harus dibuktikan melalui Bawaslu sebelum KPU dapat menindaklanjutinya. Jika tidak puas dengan keputusan, maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” ucapnya lagi.
Epaldi berharap dengan penjelasan tersebut, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa ketentuan larangan penggantian pejabat petahana sebelum penetapan paslon kemungkinan akan diatur dalam PKPU kampanye, bukan dalam PKPU pencalonan.