SUMBARKITA.ID — Sejumlah Agen LPG di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) tidak mempunyai kantor dan gudang yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Pertamina. Hal ini diketahui berdasarkan pengecekan lapangan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada Juli 2023.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan seperti apa pengawasan dan izin operasi yang diberikan kepada agen–agen tersebut. Hingga saat ini Pertamina belum memberikan sanksi tegas, melainkan masih membiarkan agen beroperasi.
Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara (P2NAPAS) menyoroti sikap Pertamina tersebut. Pertamina dianggap lamban dan tidak tegas dalam pengawasan, karena agen yang tidak memenuhi syarat masih dibiarkan beroperasi.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kemudian diminta serius menangani agen yang tidak memenuhi syarat.
Ketua P2NAPAS, Ahmad Husein, menekankan pentingnya sanksi dan atau pencabutan izin bagi agen yang tidak mematuhi ketentuan kontrak, serta perlunya evaluasi terhadap kinerja manajer dan bawahan Pertamina Sumbagut.
“Kalau selama ini memang tidak memenuhi syarat tapi tetap beroperasi, maka kuat indikasi ada pembiaran dari Pertamina,” tegas Husen, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, tak seharusnya Pertamina tidak memberikan sanksi kepada agen yang tak sesuai syarat dalam kontrak, dan bahkan baru akan membangun gudang.
“Kita mendesak Dirut Pertamina mengatensi masalah ini. Cabut izin agen tak memenuhi syarat, dan evaluasi kinerja manager dan bawahan Pertamina Sumbagut,” ujarnya.