Padang – Komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar), Jons Manedi menyebutkan untuk pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagup) harus mendapatkan sejumlah dukungan untuk maju di Pilkada 2024.
Ia menyampaikan, pasangan cagub dan cawagub harus mengantongi 347.532 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten kota di Sumbar.
“Selain itu, KPU akan membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching Pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024,” katanya yang dikutip melalui Info Publik pada Sabtu, 6 April 2024.
Ia mengatakan, setelah launching pada 5 Mei 2024, KPU juga membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
“Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, mereka harus dapat sebanyak 347.532 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten kota di Sumbar,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Jika sebelumnya sempat ada perdebatan bila pilkada ini dimajukan pada September 2024, namun setelah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November 2024,” ungkapnya.