Sumbarkita – Persiapan pemilihan kepada daerah atau Pilkada pada November 2024 mendatang, begini cara melapor ketika menemui dugaan pelanggaran saat pemilihan.
Sebelum memasuki cara melaporkan dugaan kecurigaan, baiknya memahami 4 jenis pelanggaran pemilihan.
Menurut Baswalu RI melalui Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020, setidaknya ada 4 jenis pelanggaran pemilihan yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilihan.
Berikut penjelasan keempat pelanggaran tersebut:
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.
2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.