3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
Pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Lalu, bagaimana cara melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan? berikut caranya:
1. Bawasulu, Bawasulu Kabupaten, Bawasulu Kabupaten/Kota, Panwasulu Kecamatan, PKD dan TPS.
Pengawas menerima laporan pelanggaran pemilu di setiap tahapan pemilihan. Laporan Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
– Pemilih
– Pemantau Pemilihan yang terakreditasi
– Peserta Pemilihan
2. Laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: wajib dicantumkan.
– Nama dan Alamat Pelapor
– Terlapor
– Waktu dan Tempat Kejadian
– Uraian Kejadian
3. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lambat 7 hari setelah ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Laporan harus memenuhi persyaratan formal dengan format sebagai berikut:
– Identitas Pelapor
– Nama dan Alamat/Tempat Tinggal Pelapor
– Jangka waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dan paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal laporan. Tanggal diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran
– Kepatuhan menandatangani formulir pelaporan menggunakan KTP
Laporan harus memenuhi persyaratan wajib dengan format sebagai berikut:
– Waktu dan tempat dugaan pelanggaran
– Uraian kejadian dugaan pelanggaran
– Bukti.