Baca Juga : Ratusan Istri di Pariaman dan Padang Pariaman Gugat Cerai Suami, Ini Biang Keroknya
Pada sisi lain, kata Yang Ariani, tidak menafikan salah satu penyebab adanya perkara dispensasi kawin adalah kasus “hubungan” sebelum nikah.
“Seperti kasus hubungan suami istri padahal belum menikah. Dan atas kasus itu pihak keluarga mengurus dispensasi nikah,” jelasnya.
Perihal itu juga, menurut Yang Ariani, jika pemohon tidak ada surat dispensasi kawin, maka pihak KUA tidak berani menikahkan yang bersangkutan.
“Kami juga berhati-hati dalam mengurus perkara ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohonnya,” ulas Yang Ariani. (*)
Editor : Putra Erditama