Marshalleh menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu bangunan dapat dikategorikan sebagai situs bersejarah.
Salah satunya, bangunan itu harus berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, agama, atau kebudayaan.
“Saat ini Pemko Padang tidak memiliki tim cagar budaya yang dapat merawat dan juga melestarikan bangunan-bangunan bersejarah ini,” ungkapnya.
Sebab demikian, diharapkan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan peninggalan bersejarah di Kota Padang.
“Sudah saatnya masyarakat Kota Padang paham dengan potensi sejarah yang dimiliki berupa kuburan tua, benteng-benteng dan bangunan-bangunan bersejarah yang harus dilestarikan dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin,” katanya.
Kekayaan Kota Padang akan situs dan bangunan bersejarah itu, katanya, perlu didukung semua pihak, termasuk dukungan pendanaan.
“Jika dapat dikemas secara menarik, bangunan-bangunan itu dapat disulap menjadi objek wisata. Diperlukan investasi di bidang sejarah yang bisa dimanfaatkan untuk membuat kafe yang berkonsep histori dan menu yang dijual berkaitan dengan sejarah,” katanya.