“Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 Miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi,” jelas Nofiendri saat dikonfirmasi Sumbarkita.id, 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan kerugian negara timbul akibat barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up barang.
Penyelidikan kasus sudah dilakukan Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat. Kasus itu akhirnya naik ke tingkat penyidikan pada 15 Juli lalu.
Tim penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Padang.
“Kami (Polresta Padang) berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini, karena berkaitan dengan anggaran pendidikan,” katanya. ***