Sumbarkita – Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah atau kawin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 dari Dirjen Bimas Islam tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Menurut Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, dikutip Senin (1/4).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin harus mengikuti Bimwin sebelum dapat mencetak buku nikah.
Bagi calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tutur Suryo.