Padang- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan edaran pelarangan penggunaan sepeda listrik saat Car Free Day (CFD) di Kota Padang, ini alasan lengkapnya.
Melalui Surat Edaran Nomor: 426/503/Dispora-PO/2024 yakni Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Rusana Said pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam surat tersebut disebutkan, masyarakat hanya boleh menggunakan sepeda listrik di kawasan tertentu saja.
Selanjutnya, adapun pertimbangan pelarangan penggunaan sepeda listrik ketika HBKB atau CFD yakni telah terjadi beberapa kali kecelakaan pengguna/pengewa sepeda listrik, khususnya anak-anak yang sedang berolahraga ketika CFD.
Lalu, pengguna/penyewa sepeda listrik sering menggunakan jalur berlawanan arah di sepanjang jalur dengan kecepatan tinggi sehingga tidak terkendali.
Kemudian, tidak adanya pengawasan orang tua atau pengawasan pemilik sepeda listrik kepada pengguna.
Terakhir, pemilik sering menyewakan sepeda listrik kepada anak di bawah umur.
Selain itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, Maifrizon mengatakan kegiatan CFD diperuntukan bagi masyarakat yang berolahraga.
“Sehingga keberadaan sepeda listrik dinilai mengganggu jadi tidak diizinkan, mengingat juga ada insiden kecelakan di jalur CFD,” ungkapnya.
Demikianlah alasan kenapa penggunaan sepeda listrik dilarang ketika CFD di Kota Padang.