Tanah Datar – Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap perempuan inisial DP (39) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengatakan, DP ditangkap di toko miliknya di Kecamatan Rambatan pada Selasa 3 Oktober 2023.
“Penangkapan terduga pelaku DP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat ke Polres Tanah Datar pada bulan Mei 2023,” ungkap Iptu Ary dikutip dari keterangannya, Kamis (12/10).
Disebutkan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari tawaran investasi dan arisan.
Salah satu korban inisial R (29) mengatakan, awalnya DP menawarkan investasi ke teman-temannya melalui media sosial sekira tahun 2021.
“Masih era Covid sekira 2021 atau 2022, dia ini menawarkan investasi dengan keuntungan menggiurkan ke teman-teman. Perihal keunggulan dan keuntungan investasi itu juga diposting di instagram, sehingga teman-teman tergiur,” kata korban R kepada Sumbarkita, Rabu (12/10).
R menuturkan, pelaku menawarkan pembayaran keuntungan (fee) setiap sepuluh hari kepada anggota (member) investasi atau arisan tersebut.