Bukittinggi – Dua pria masing-masing inisial C (35) dan F (34) ditangkap oleh Prajurit TNI Kodim 0304 Agam di Kota Bukittinggi, Selasa (22/8). Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan 11 paket besar ganja kering siap edar seberat 11 kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, ganja tersebut berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara yang peredarannya dikendalikan oleh dua napi di Lapas Bukittinggi.
“Dua napi tersebut telah diamankan. Saat diperiksa kedua napi mengakui perbuatannya. Kemungkinan peredaran narkoba ini dilakukan lewat HP untuk berkomunikasi dengan kedua tersangka yang di luar,” sebut AKP Syafri.
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 11 kilogram.
“Namun diduga totalnya sekitar 100 kilogram, namun sudah beredar. Saat ini masih terus diselidiki,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada TNI yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka pengedar ganja yang ditangkap tersebut merupakan warga Palupuah dan Maninjau.
Pasi Intel Kodim 0304/Agam, Kapten inf. Rudi Chandra, mengatakan awalnya petugas menangkap C ditangkap di kawasan Simpang Padang Luar arah ke Maninjau, Kabupaten Agam.