SUMBARKITA.ID — DPRD Kota Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha, Senin (7/6/2021). Dalam Perda tersebut delapan sektor jasa usaha akan dikenakan retribusi.
Menurut Sekretaris Daerah Pemko Padang Amasrul, delapan sektor tersebut terdiri dari pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir atau pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, dan penjualan produksi usaha daerah.
“Hanya delapan sektor itu yang akan dikenakan retribusi daerah, sedangkan sisanya merupakan kewenangan pusat,” sebut Amasrul, Selasa (8/6/2021).
Amasrul menyebutkan, tiga sektor jasa usaha yang tidak lagi menjadi kewenangan Pemko Padang yakni tempat pelelangan, kepelabuhan dan penyeberangan di air.
Berkurangnya sumber retribusi tersebut tentu menjadi tandangan bagi Pemko Padang karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu pihaknya akan berusaha menggali potensi retribusi untuk meningkatkan pendapatan. (bu/sk)