Sumbarkita – Tindak lanjut percepatan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) di Kota Pariaman, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses serah terima aset sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.
“Salah satu kendala dalam percepatan pendirian PDAM ini adalah proses penyerahan aset dari Pemkab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman. Meskipun sebagian aset telah diserahkan untuk dikelola oleh Pemko Pariaman, namun masih ada beberapa aset yang statusnya belum terselesaikan secara penuh ,” ujar Wali Kota Pariaman, Yota Balad saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Gedung IKK Kabupaten Padang Pariaman.
Kunjungan Wako Yota Balad tersebut disambut hangat oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Azis dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudi Rilis.
Yota Balad menyebutkan, agar pengelolaan air minum lebih optimal maka Pemko Pariaman mengambil langkah strategis dengan tranformasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Bersih menjadi PDAM.
Selain untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Pariaman, diharapkan dengan adanya PDAM ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Upaya percepatan pembentukan PDAM ini sejalan dengan visi dan misi serta program unggulan Balad-Mulyadi dalam revitalisasi aset daerah dan peningkatan pelayanan publik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Administrasi Pembentukan PDAM Kota Pariaman, Ferialdi mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen administrasi serta melakukan audit sebelum dilakukan serah terima aset.
“Kami telah membentuk tim percepatan penyerahan aset. Nantinya tim teknis akan melihat sejauh mana saluran pipa PDAM yang ada wilayah Kota Pariaman, dan menghitung berapa pelanggan dan berapa kebutuhan untuk pemeliharaan jika nanti telah diserah terimakan. Di samping itu, tim administrasi juga akan menyiapkan berkas untuk serah terima terkait berita acara atau dokumen-dokumen penting lainnya serta regulasi yang akan kita penuhi sebelum dilakukan serah terima,” ungkapnya.