Padang- Polresta Kota Padang secara tegas tidak akan memberi izin keramaian pada perayaan pergantian Tahun Baru 2024.
Kapolres Kota Padang Kombes Pol, Ferry Harahap menyampaikan, kecuali kegiatan agama, semua bentuk perayaan yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan.
Ia menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluh karena terganggu dengan perayaan tahun baru.
“Sambutlah tahun baru 2024 dengan ibadah dan kegiatan positif,” ujarnya kepada Sumbarkita pada Jumat, 29 Desember 2023.
Ferry melanjutkan, kegiatan menyalakan petasan dan kembang api juga dilarang, karena dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, ia juga mengimbau bahwa tempat hiburan pada pergantian tahun hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB.
“Kalau ada yang bandel akan kami tindak, ratusan personil akan berpatroli di seputaran Kota Padang,” ujarnya.
Sikap tegas Polresta Padang tersebut sejalan dengan permintaan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Berdasarkan dokumen yang diterima Sumbarkita, Wali Kota Padang telah berkirim surat kepada Kapolresta Padang terkait mitigasi gangguan trantibun.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023 itu Hendri Septa meminta Polresta Padang tidak memberikan izin keramaian pada perayaan pergantian tahun baru.
“Guna memitigasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum demi menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota padang,” demikian isi surat tersebut.