Sumbarkita—Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa ponsel dan aksesori elektronik kepada warga binaan pada Senin (3/2).
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menceritakan bahwa penyelundupan itu terungkap saat petugas memeriksa badan pengunjung wanita. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Junaidi, petugas menemukan dua unit headset dan dua unit kabel pengisi daya yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pengunjung tersebut.
Junaidi mengatakan bahwa petugas juga memeriksa paket kiriman yang dibawa pengunjung melalui proses penggeledahan dengan alat pendeteksi dan pemeriksaan manual. Ia menyebut bahwa petugas melakukan hal itu karena mencurigai sebuah paket yang dibawa pengunjung tersebut.
“Petugas menemukan sebuah handphone yang disembunyikan di dalam bungkusan keripik, yang rencananya akan diberikan kepada warga binaan,” tuturnya.
Setelah menyadari pelanggaran itu, kata Junaidi, petugas menyita barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Keamanan dan Ketertiban Lapas Padang.
Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur pemeriksaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Padang.
“Segala bentuk upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan. Si ibu yang membawa barang terlarang itu masih kami mintai keterangan. Sanksi tegas menantinya,” ucapnya.
Berdasarkan kejadian itu, Junaidi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk menyelundupkan barang terlarang karena dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan.