SUMBARKITA.ID — Tilang manual yang diganti dengan penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) dinilai belum maksimal. Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto keberadaan polisi lalu lintas di jalan masih dibutuhkan selama ETLE belum memadai.
Selain jumlah kamera ETLE yang terbatas. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE. Misalnya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kelengkapan dokumen berkendara. Biasanya petugas akan melakukan razia untuk menjaring pengendara yang belum memiliki SIM.
Polisi kini lebih mengedepankan tilang ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas. Menurut Budiyanto, wajar munculnya fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus.
“Masa transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Budiyanto melanjutkan dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah. Namun kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas masih minim, ditambah makin berkurangnya petugas di lapangan.
“Penarikan tilang manual yang belum diimbangi dengan kegiatan edukasi atau tegoran, dikmas lantas dan kegiatan preventif lainnya, seperti turjawali dan ditambah berkurangnya kehadiran Polantas di lapangan, mendorong fenomena pelanggaran lalu lintas tersebut muncul,” kata Budiyanto.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.