Padang, Sumbarkita –Â Penggunaan sepeda listrik dilarang pada jalur Car Free Day di Kota Padang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan sepeda listrik pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang.
Surat edaran nomor 426/503/DISPORA-PO/2024 tersebut merupakan tindaklanjut dari permintaan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan sepeda listrik pada CFD sebelumnya.
“Sesuai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tahun 2023, sepeda listrik atau sejenisnya tidak boleh digunakan selama kegiatan CFD di sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Rasuna Said Padang,” demikian bunyi edaran tersebut, dikutip Rabu (24/1).
Larangan tersebut berdasarkan pertimbangan terjadinya beberapa kali kecelakaan oleh pengguna sepeda listrik, khususnya anak-anak yang sedang olahraga di sepanjang jalur Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Kemudian, pengguna sepeda listrik sering menggunakan jalur berlawanan arah di sepanjang jalur dengan kecepatan tinggi sehingga tidak terkendali.
Selanjutnya, pelarangan tersebut juga dengan alasan tidak adanya pengawasan orang tua atau pemilik sepeda listrik kepada pengguna.
Selain itu, pemilik sering menyewa sepeda listrik kepada anak di bawah umur.