SUMBARKITA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terpaksa menerapkan tilang manual terhadap kendaraan tanpa plat nomor. Ini kendaraan tanpa plat nomor tidak terlacak oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan tilang manual harus dilakukan untuk menindak pelanggaran tanpa plat nomor ini.
“Kita tidak dapat menerapkan ETLE karena ini memang disengaja oleh pengendara agar bisa mengelabui sistem ini,” kata Hilman, Selasa (24/1/20223).
Ia mengatakan selama satu bulan ini pihaknya telah mengamankan 360 kendaraan yang terjaring di jalan raya yang terjaring oleh petugas.
Menurutnya, pengendara sengaja menggunakan kendaraan tanpa plat nomor disebabkan sejumlah hal mulai dari dugaan ingin menghindari tilang ETLE, dugaaan keterkaitan utang piutang dengan pihak leasing, dugaan motor bodong atau penggelapan hingga tersangkut tindak pidana lain.
Selain itu sistem ETLE juga tidak dapat membaca kendaraan yang kelebihan muatan sehingga tilang manual harus diberlakukan.
Baca Juga:Â Tilang Manual Kembali Berlaku, Ratusan Pelanggar Ditindak
“Kita juga terapkan tilang manual terhadap kendaraan menggunakan knalpot racing atau tidak standar, berkendara dengan muatan lebih dan lainnya,” kata dia.
Ia menegaskan langkah ini diambil untuk meminimalkan terjadinya aksi balap liar serta aksi ugal-ugalan anak muda di jalan raya yang dapat menyebabkan kematian.