SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Padang Pariaman meringkus pria pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (8/11/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial FH (36) warga Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, IPTU Syafwal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga korong yang menyebut FH sering kedatangan tamu yang tidak dikenal oleh warga. Warga curiga kalau FH ini terlibat dalam peredaran narkoba.
Lebih lanjut dikatakannya, sampai laporan itu pada pihaknya, maka dibentuklah tim untuk menyelidiki dan memata-matai gerak gerik pelaku.
“Beberapa hari kami lakukan penyelidikan. Nah kemarin kami mencurigai ia memiliki barang bukti. Kami lakukan penggerebekan yang saat itu FH berada di dalam rumah,” jelas Kasat.
Benar saja dugaan kami, lanjut kasat, saat diciduk pelaku langsung terkejut dan mencoba melarikan diri namun upayanya itu gagal lantaran polisi telah mengepung rumah tersebut.
“Kami lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi dan warga sekitar. Alhasil kami temukan satu paket sabu dan sisa pemakaian sabu beserta alat hisap,” ungkap Kasat.
Seketika itu juga, kata Kasat, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang.
“Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, ia kami bawa ke markas untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pengembangan dari mana ia mendapatkan sabu-sabu,” imbuh Kasat.
Kemungkinan, lanjutnya, bakal ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Untuk diketahui juga pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Padang Pariaman. ***