Pariaman – Terdakwa pengedar narkotika dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Terdakwa pengedar narkotika jenis ganja itu bernama Tori Arna Sinaga asal dari Sumatera Utara (Sumut). Ia terbukti memiliki 110 paket ganja dengan berat bersih 107 kilogram ke Sumbar.
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, terdakwa dikenai tuntutan karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tadi gelar sidang pertama dengan tuntutan yang sudah dibacakan JPU yaitu menyatakan terdakwa Tori Arna Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” katanya yang dikutip pada Selasa, 2 April 2024.
Ia menyebut, tuntutan hukuman mati dilayangkan karena barang bukti yang disita dari pelaku sangat besar. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dua kali lolos dari penangkapan.
“Barang bukti yang disita sangat besar, bisa dibilang merupakan salah satu barang bukti tersebar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman. Perkara ini sangat menarik perhatian, kami berencana akan mengajukan tuntutan sampai kejaksaan agung,” papar Kajari Pariaman.
Lebih lanjut, ia berharap, pada sidang terakhir nanti, vonis yang didapatkan terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Pariaman.