SUMBARKITA.ID — Sebanyak 7 paket besar ganja berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam dari seorang pria berinial BR (38) warga Jorong Kubu, Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengamankan tersangka saat hendak pergi mengantar paket ganja, Kamis malam.
Tersangka merupakan target operasi berdasarkan laporan masyarakat yang menganggap kegiatannya sudah cukup meresahkan.
“Saat akan pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa satu karung goni langsung dikejar dan diamankan petugas,” terang Awal.
Saat itu, dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 paket kecil narkoba jenis ganja yang disembunyikan di dalam karung goni yang dibawa tersangka.
Awal melanjutkan, setelah memanggil saksi pihaknya kemudian menggeledah rumah pelaku.
“Saat itu ditemukan 7 paket besar ganja yang disimpan di bawah tempat tidur,” ungkapnya.
Kekinian, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (bu/sk)