Sumbarkita – Jelang perhelatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu Dharmasraya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Dharmasraya.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Subandiyono saat dihubungi Sumbarkita pada Jumat,7 Juni 2024.
Subandiyono menyebutkan, dugaan pelanggaran dilakukan seorang ASN yang mendaftarkan diri ke partai politik sebagai bakal calon Bupati Dharmasraya.
“Informasi ini berawal dari media sosial yang kami peroleh pada 31 Mei 2024, saat ini sedang kami telusuri dan proses ASN yang diduga melanggar itu,” kata dia.
Ia mengungkapkan, jika hal tersebut benar, maka ASN itu telah melanggar aturan yakni berdasarkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
“Dijelaskan dalam UU itu bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, dan dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon sebagaimana Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,” ujarnya.