PADANG, SUMBARKITA – Pemerintah Kota (Pemko) Padang serius membenahi keamanan dan kenyamanan tamu selama rangkaian penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakerna) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang berlangsung selama tiga hari, sejak Minggu (7/8/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Kepala Satpol PP Padang Mursalim pada Jumat (5/8) kemarin, anggota Satpol PP Padang diminta untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah.
Melalui aturan itu, Satpol PP diberi kewenangan penuh untuk menertibkan orang-orang yang berkegiatan di lampu merah seperti pengamen, pedagang asongan, dan lainnya.
Sejalan dengan surat itu, sejumlah anggota Satpol PP Padang mengamankan beberapa orang di lampu merah di Jalan Khatib Sulaiman pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Namun, dalam menjalankan tugas itu, ketidakpuasan muncul dari orang-orang yang ditertibkan, antara lain Reza yang merupakan seorang pengamen.
Pasalnya, ia harus segera pergi mencari obat untuk anaknya yang mengidap epilepsi. Bahkan, ia mengantongi resep obat anaknya yang ia terima dari dokter.
“Saya dari siang sekitar pukul 13.00 WIB tadi sudah diamankan oleh petugas, namun hingga pukul 18.00 WIB, kami masih diminta untuk menunggu di gudang kantor Satpol PP,” katanya menceritakan kejadian itu ke SumbarKita, Sabtu (6/8/2022).
“Bagaimana nasib anak saya? Saya sudah janji sama istri untuk sama-sama cari obat anak,” imbuh Reza.