Sumbarkita – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perempuan inisial J (16) terkait kasus promosi situs judi online.
Diketahui, J yang merupakan selebgram asal Padang ini mengaku endorse situs judi online di media sosialnya dengan sekali tayang mendapatkan uang Rp250 ribu yang langsung dikirim melalui transferan.
“Pelaku mengakui bahwa dia baru satu bulan ini melakukan hal yang terlarang tersebut, dan mendapatkan dari Jakarta melalui pesan WhatsApp,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, Kamis (25/7).
Polisi mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana perkara yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
“Pelaku diancam hukuman diatas 10 tahun penjara, untuk pelaku merupakan anak dibawah umur,” sebutnya.
Sebelumnya, pelaku ditangkap petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (23/7) di kawasan Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.