PADANG, SUMBARKITA.ID — Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) mengamankan seorang laki-laki berinisial W (26) di kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
W diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIB yang bertempat di depan Toko Indonesia Textile Pasar Raya Padang.
“Benar kami mengamankan seorang laki-laki berinisial W dengan dugaan kasus pencurian di kawasan Pasar Raya pada tanggal 9 Juli yang lalu,” ucap Kanit opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Adrian mengatakan kronologinya bermula saat korban yang sedang tidur di depan Toko Indonesia Textile Pasar Raya sekitar pukul 03.00 WIB dengan membawa kantong plastik yang berisikan dompet dan uang tunai sejumlah Rp. 3juta, handphone merk Mito, dan kartu ATM Bank BRI.
Ketika korban sedang tertidur, kemudian datang pelaku bersama temannya ke depan Toko Indonesia Textile dan memeriksa kantong plastik milik korban lalu mengambil seluruh isi kantong plastik korban.
Setelah membawa kabur barang-barang korban, pelaku W bersama temannya mengambil uang milik korban yang berada di dalam rekening dengan jumlah Rp. 15juta. Pelaku W mengambil uang korban Rp. 10juta lalu mentransfer ke temannya sebanyak Rp. 5juta.
Setelah mendapatkan laporan, Adrian bersama tim langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya pada hari Jumat (19/8/2022) sekira Pukul 17.30 WIB di depan SPR Plaza kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tangan tersangka dan di bawa ke Polresta Padang.
Ditangan tersangka diamankan barang bukti unit Handphone Merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1 buah kotak handphone merk mito A67 warna hitam, 1 helai baju kaos merk Ocean Pacific warna putih, 1 buah jam tangan merk Quick silver dan 1 buah sandal merk Finotti warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Ipda Adrian. (*)
Editor : hajrafiv Satya Nugraha