SUMBARKITA.ID – Aksi bejat seorang paman berinisial N (55) terjadi di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Ia tega mencabuli keponakannya berulang kali yang masih berusia 15 tahun. Korban pun mengalami depresi dan beberapa kali berupaya untuk bunuh diri.
Polres Sijunjung yang mendapatkan laporan pencabulan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap N di kediamannya pada Selasa (30/5/2022).
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebutkan pelaku dan korban tinggal serumah. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali disaat istrinya tidak berada dirumah.
“Korban tinggal serumah dengan pelaku. Saat istri pelaku tidak berada dirumah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Pengakuan pelaku terhadap penyidik, pencabulan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali,” sebut Kasat Reskrim, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban masih berusia 11 tahun, atau saat masih duduk kelas 5 SD. Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam dan membekap mulut korban agar tidak berteriak. Selesai melampiaskan nafsu, pelaku memberikan sejumlah uang jajan kepada korban sembari mengancam agar tidak menceritakan hal ini kepada orang lain.
Korban yang mengalami ancaman dan tekanan, mengalami depresi. Kepada penyidik, korban mengaku beberapa kali ingin bunuh diri. Namun upayanya tersebut gagal.
Sampai akhirnya korban muak dengan prilaku pamannya ini dan memberanikan diri untuk menceritakan aksi pencabulan N kepada keluarganya. kemudian pihak keluarga melapor ke Polres Sijunjung.
“Korban yang tidak berani memberi tahu kejadian itu, tetapi pada hari Minggu (28/5/2022), korban memberanikan diri mengatakan perlakuan bejat pelaku kepada keluarganya dan seterusnya melaporkan ke Polres Sijunjung,” beber Abdul Kadir Jailani.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha