Sumbarkita – Rumah tempat kejadian perkara atau TKP kasus pembunuhan janin 7 bulan hasil hubungan gelap sejoli di Kabupaten Padang Pariaman, dipasang garis polisi pada Minggu (13/4).
Pantauan Sumbarkita, rumah kayu berwarna biru milik pelaku pria tampak sepi. Tidak satu pun warga terlihat di sekitar lokasi. Kamar kecil berukuran 2×4 meter yang diduga menjadi tempat pengguguran janin tampak kosong dan suram.
Kuburan sang janin ditemukan di samping rumah, ditutupi lima papan kayu, daun kelapa, dan ranting. Area tersebut juga telah diamankan dengan garis polisi.
Mulyadi, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan langkah awal pengamanan TKP.
“Sudah kami pasang garis polisi. Untuk proses selanjutnya, kami menunggu arahan lebih lanjut. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pariaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani menyebut bahwa ekshumasi atau pembongkaran kuburan akan dilakukan untuk memperdalam penyelidikan.
“Ekshumasi direncanakan Jumat ini. Kami sudah berkoordinasi dengan tim Inafis dan Polda Sumbar,” kata Rio.
Ia menambahkan, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus menggali keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti.