SUMBARKITA – Enam orang tersangka kasus dugaan korupsi APD fiktif di Dinkes Payakumbuh yang ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh dan LPKA Tanjung Pati, menghirup udara bebas untuk sementara setelah penahanannya di tangguhkan.
Pihak LPKA Tanjung Pati yang dikonfirmasi membenarkan bahwa empat orang tahanan yang ditahan memang dibebaskan dan tengah mengurus surat-surat.
“Iya, saat ini sedang mengurus surat-surat,” sebut Humas LPKA, Hendri dinukil Sumbarkita dari Dekade pos, Jumat (08/07/2022).
Sementara itu dua orang tersangka masing-masing berinisial BM dan FS juga terlihat keluar dari dalam Lapas Kelas II B di Pusat Kota Payakumbuh.
BM yang merupakan PNS di RSUD itu dijemput oleh sejumlah anggota keluarganya menggunakan mobil hitam. Kepada wartawan ia tidak memberikan jawaban apapun.
“Saya no comment dulu,” sebutnya sambil masuk ke mobil.
Sementara FS dijemput istri dan mertuanya terlihat menuju tempat makan yang berada di depan Lapas usai bersalaman dengan petugas.
Sebelumnya keenam tersangka tersebut terlibat dugaan korupsi dalam pengadaan APD yang diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Keenamnya berasal dari berbagai instansi, baik dari rekanan, Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh, mereka berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 195 juta itu. (*)