SUMBARKITA.ID — Pemuda inisial AMS (30) warga Jorong Balai Batu, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap terlibat penyalahgunaan barang haram. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Desneri, Kamis (11/5/2023).
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Jorong Balai Batu, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan karena saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis.
“Penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti dua paket diduga sabu adalah miliknya,” terang AKP Desneri.
Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***