SUMBARKITA.ID — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman RS (21), tersangka pencabulan terhadap pelajar berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman mengatakan, RS ditangkap di Siapang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekan Baru, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB
AKP Agustinus mengatakan, RS merupakan seorang buruh harian lepas di Dusun Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
“Saat ditangkap tersangka mengakui atas perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Agustinus dikutip dari keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya dua pelaku TS (21) dan FPJ (21) telah lebih dulu ditangkap di Korong Bayua Nagari Pauh Kamba Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang kini hamil 6 bulan bersama pihak keluarga melapor ke polisi.
AKP Agustinus menceritakan kronologi peristiwa keji itu berawal saat korban berkenalan dengan RS, melalui Facebook.