SUMBARKITA.ID — Polisi berhasil menangkap RS (21) pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun di Padang Pariaman.
Sebelumnya dua pelaku TS (21) dan FPJ (21) telah lebih dulu ditangkap di Korong Bayua Nagari Pauh Kamba Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan RS. Namun dia belum menjelaskan kronologi penangkapan, karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
“Benar sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa, nanti lengkapnya kami sampaikan,” kata AKP Agustinus, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat korban yang kini hamil 6 bulan bersama pihak keluarga melapor ke polisi.
AKP Agustinus menceritakan kronologi peristiwa keji itu berawal saat korban berkenalan dengan RS, melalui Facebook.
“Mereka kemudian menjalin hubungan. RS lalu membawa korban ke rumahnya. Rumah itu sepi dan hanya ada RS dan ayahnya yang sedang terbaring sakit,” ungkap AKP Agustinus, Selasa (21/2/2023).
Di tengah kesunyian rumah itu RS melampiaskan nafsunya. Korban disetubuhinya beberapa kali oleh RS.
Tak sampai di sana, RS lalu membawa temannya, TS untuk ikut menggilir korban.
“Esok harinya TS menggilir korban kepada FPJ. Begitulah korban digilir hingga puluhan kali,” kata Agustinus.
Sekian bulan berlalu, korban akhirnya hamil. Lantaran perutnya terus membesar korban memutuskan berhenti sekolah.
Lihat postingan ini di Instagram
















