SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap pemuda berinisial MR (20) pelaku pembunuhan terhadap Yogi Melvin (23) warga Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Pelaku yang merupakan warga Koto Katiak Padang Panjang itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang di kawasan Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Rabu (23/11/2022).
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Lintas Padang Panjang-Solok KM 1, Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pada Selasa (1/11/2022), sekitar pukul 21.12 WIB. Saat ditemukan, terdapat luka di bagian leher korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kabag Ops AKP Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Donny mengungkapkan, kejadian berawal saat tersangka dan korban melakukan transaksi jual beli handphone merek Iphone XI melalui market place di aplikasi Facebook.
“Korban Yogi Melvin bersedia untuk Cash on Delivery (COD) di kota Padang Panjang,” ungkap AKBP Donny Bramanto saat jumpa pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022).
Ia melanjutkan, saat korban sampai di Padang Panjang, pelaku menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan di daerah Ngalau. Di lokasi itu terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka dan korban membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang akan dijual. Saat itu pelaku rupanya sudah menyiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah runcing di dalam jaketnya.
“Saat korban lengah pelaku menusuk leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian,” terang Kapolres.
Usai korban terkapar, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yakni Iphone VII dan IPhone XI. Pelaku kemudian melarikan diri ke kota solok.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut berhasil menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung di tepi jalan kawasan tersebut,” sebutnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu dan 1 unit handphone merek OPPO A 16 warna biru. Selain itu turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 buah kunci sepeda motor dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi keji tersebut.
“Berdasarkan kejadian tersebut tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana sehingga terancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup donny. ***