SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda inisial RF (26) warga Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman ditangkap di Simpang Mega Permai Koto Tangah Kota Padang, Jumat (26/5/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, RF ditangkap atas laporan pencurian yang terjadi di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai pada 7 Mei 2023.
“Ditangkap atas laporan pencurian HP merk VIVO Y1S,” sebut Iptu Mahanan, Jumat siang.
Iptu Manahan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Batang Anai diketahui bahwa pelaku adalah RF. Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di Simpang Mega Koto Tangah Kota Padang,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batang Anai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap barang bukti,” sebutnya.
Kapolsek menambahkan, selain mencuri HP, tersangka diketahui merupakan seorang residivis.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor,” pungkas Kapolsek. ***