Payakumbuh – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda inisial D (27) atas laporan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Utara itu ditangkap pada Minggu (21/1/2024).
“Pelaku dilaporkan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak bulan September 2023 lalu,” ungkap AKP Doni, Rabu (24/1).
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Menurutnya, pelaku telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda. Modusnya, D berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
Kemudian tanpa seizin pemilik, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain.
“Dari sepuluh TKP pelaku berhasil menggelapkan 11 sepeda motor,” sebutnya.
Pelaku menjual motor korban ke sejumlah tempat, bahkan hingga ke Kota Pekanbaru. Motor korban dijual dengan harga bervariasi mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per unit.
AKP Doni menambahkan, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak motor.
“Selebihnya masih dalam proses pencarian,” imbuhnya.