Pasaman Barat – Seorang pemuda berinisial RD (22) di Jorong Tanjung Biruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. RD Ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun polisi saat kegiatan Jumat Curhat.
“Saat Jumat Curhat tokoh masyarakat menyampaikan keresahan mereka terhadap peredaran narkoba di Jorong Tanjung Biruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ungkap AKP Eri Yanto, dikutip dari keterangannya, Jumat (1/9).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat polisi melakukan penyelidikan ke lokasi pada Rabu (30/08/2023) sekira pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah kosong dekat PLTA yang diduga sebagai tempat transaksi ditemukan tersangka sedang menghisap ganja.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RD disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat.
“Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan putih. Pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa ganja kering tersebut adalah benar miliknya,” ungkap AKP ERi Yanto.
Atas temuan tersebut dan pengakuannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. ***