SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisial (DY) warga Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis bawah berusia 15 tahun.
Tersangka ditangkap dirumahnya, Rabu (17/9/2021). Pihak keluarga pelaku juga turut mengantar ke Polresta Padang setelah polisi memberitahukan kasus pelaku tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menceritakan kronologi laporan keluarga korban yang berujung penangkapan tersangka tersebut.
“Menurut keterangan korban, dia diajak berhubungan intim di dalam kamar pelaku. Peristiwa tersebut berulang hingga dua kali,” kata Rico, Jumat (17/9/2021).
Ia melanjutkan, setelah itu pelaku menyuruh korban pulang. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
“Namun korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya,” terang Rico.
Orang tua korban yang tak terima atas apa yang dialami anaknya kemudian melapor ke polisi.
Kekinian, tersangka diamankan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. (af/sk)