Padang Panjang – Polisi menangkap empat pelaku pencurian kartu ATM di Kota Padang Panjang yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan bahwa pencurian itu dialami oleh korban bernama Anhar warga Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur. Kartu ATM korban dicuri pelaku di rumahnya pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB.
“Korban melaporkan kehilangan uang yang ditarik melalui ATM miliknya yang dicuri pelaku sebesar Rp168 juta. Selain itu pelaku juga mencuri uang tunai korban sekira Rp5,7 juta,” ungkap Kartyana, Senin (14/10).
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Padang Panjang untuk mengungkap kasus tersebut. Dua pelaku utama yakni RH (19) warga Kota Padang dan HP (38) warga Limapuluh Kota ditangkap pada Minggu (13/10/2024) di sebuah kontrakan di Padang Timur. RH diketahui merupakan karyawan dari korban.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap masing-masing perempuan inisial FT (41) warga Padang Panjang dan Lala (25).
Empat pelaku mempunyai peran masing-masing. RH melakukan pencurian berdasarkan perintah FT, sementara HP menarik uang dari ATM dan mentranfer ke rekening lainnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sisa uang dan berbagai barang yang dibeli dari uang curian tersebut.