Sumbarkita – Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap AH (22), terduga pengedar sabu-sabu, di belakang Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (23/1/2025) pukul 17.00 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menceritakan bahwa pihaknya menangkap AH berdasarkan laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di belakang Pasar Surantih. Ia menyebut bahwa warga sudah resah akan kegiatan ilegal itu.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya langsung mengintai terduga pengedar sabu-sabu di belakang Pasar Surantih. Sesudah mengantongi identitas pelaku, kata Hardi, pihaknya menjebak terduga pengedar tersebut dengan berpura-pura membeli sabu-sabu.
“Petugas menangkap AH, lalu menggeledahnya, yang disaksikan beberapa warga. Dari penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil sabu-sabu. Dia mengakui barang itu miliknya,” ucap Hardi di Painan, Jumat (24/1).
Hardi mengatakan bahwa AH merupakan pemain baru pengedar sabu-sabu di Surantih atau bukan residivis. Ia juga menyebut AH sebagai pemain tunggal pengedar sabu-sabu di Surantih.
“Saat ini kami menyelidiki dari mana dia mendapatkan sabu-sabu untuk dijual,” ujarnya.
Hardi mengatakan bahwa AH terancam Pasal 112 jo. 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.