Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi meraih Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, diwakili Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto di Auditorium Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (8/1/2024).
“Alhamdulillah di awal tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman. Kami tentu ucapkan terima kasih kepada SKPD sampel, yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan Bapak Wali Kota Erman Safar, untuk memberikan pelayanan yang baik. Sehingga Bukittinggi keluar dari zona kuning ke hijau dengan klasifikasi nilai tertinggi,” ujarnya, dikutip Kamis (11/1).
Martias Wanto menyampaikan, Kota Bukittinggi berhasil naik 6 tingkat dan berada pada zona hijau. Hal itu berdasarkan penilaian yang mengacu kepada kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke depannya.