Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, menggelar pelayanan langsung penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, pada Rabu dan Kamis, 22 hingga 23 Januari 2025.
Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran penting dalam perekonomian lokal.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPMPTSP Sumbar yang telah melaksanakan kegiatan ini di Payakumbuh. Ini adalah bentuk dukungan nyata bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.
Suprayitno menambahkan, melalui layanan ini, pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam memenuhi legalitas usaha, terutama di bidang produksi pangan.
“Kami mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam mengurus SPP-IRT. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi mereka dalam meningkatkan usaha,” tambahnya.
Kepala DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi yang diluncurkan oleh pihaknya, dengan nama Pelayanan Langsung Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (Pelangi Dimata).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah pelaku usaha mikro kecil dalam memperoleh legalitas izin edar produk pangan, yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar,” ujar Adib.
Masyarakat yang ingin menerbitkan SPP-IRT dapat melakukan pendaftaran melalui tautan https://forms.gle/VgC6gJx5ADL9yANM9 atau menghubungi nomor 082172888303 untuk informasi lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pj Wako Payakumbuh dan DPMPTSP yang telah mendukung langsung program ini. Mari bersama-sama kita dukung UMKM untuk menciptakan ekonomi daerah yang lebih maju,” tutup Adib.