Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar pelayanan langsung untuk penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan pendampingan perizinan berbasis risiko di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh pada Rabu (22/1) dan Kamis (23/1).
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi pilar utama perekonomian lokal.
“Kami berterima kasih kepada DPMPTSP Sumbar yang telah melaksanakan kegiatan ini di Payakumbuh. Pelayanan ini akan sangat memudahkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas usaha, terutama di sektor produksi pangan,” ujar Suprayitno.
Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang sangat penting bagi kelangsungan usaha mereka.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri, menjelaskan bahwa Pelayanan Langsung Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (Pelangi Dimata) yang diadakan di Payakumbuh merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas izin edar produk mereka, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal,” kata Adib.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan SPP-IRT, dapat mendaftar melalui tautan https://forms.gle/VgC6gJx5ADL9yANM9 atau menghubungi nomor 082172888303.
Adib Alfikri juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Wali Kota Payakumbuh dan DPMPTSP Payakumbuh yang telah mendukung langsung pelaksanaan program ini. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendukung perkembangan UMKM dan perekonomian daerah yang lebih maju.