Padang– Demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyerahkan dan sebesar Rp18.401.582.376 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Dana tersebut merupakan dana hibah tahap I untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Penyerahan dana dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Raju Minropa kepada Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di Aula Kantor BPKAD Kota Padang pada Senin, 18 Desember 2023.
Kepala BPKAD Kota Padang Raju menjelaskan, anggaran ini akan diserahkan melalui dua tahap dengan total Rp46.003.855.940.
Pada tahap pertama diserahkan sebesar Rp18 miliar atau 40 persen, melalui dana APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2023.
“Lalu, untuk tahap keduanya yaitu 60 persen lagi sebanyak 27 miliar lebih menggunakan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024,” jelasnya yang dikutip melalui Prokopim Padang.
Raju berharap, Pemko Padang dan KPU dapat berkolaborasi dengan baik untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Kota Padang.
“Melalui pemberian dana hibah ini, kita berharap seluruh tugas dan kebutuhan KPU Kota Padang dalam penyelengaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 dapat terlaksana dengan lancar,” ujarnya.
Dana hibah didahului dengan penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa bersama Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail.