Selain itu, kata dia, Pemprov Sumbar juga sudah mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan operasional angkutan barang, mulai 5 April pukul 09.00 hingga 16 April mendatang. Ini diberlakukan pada ruas jalan, Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi dan sebaliknya. Lalu Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau dan sebaliknya.
“Juga diberlakukan Rekayasa Manajemen Lalu Lintas dengan Sistem One Way (Satu Arah) pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB pada 7-9 April untuk rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang, dab Bukittinggi-Padang via Malalak,” jelasnya.
Sedangkan pada 11-15 April untuk rute Padang-Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi-Padang via Padang Panjang. “Sementara untuk 10 April tidak diberlakukan sistem One Way,” imbuhnya.