Sumbarkita – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap keragaman budaya dan hayati Indonesia melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Upaya ini ditandai dengan kunjungan kerja Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu ke Kantor Balai Kota Bukittinggi, Rabu (30/4).
Dalam kunjungan tersebut, Dirjen KI menyerahkan sertifikat KIK untuk tiga elemen budaya khas Minangkabau, yakni “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, “Karupuak Sanjai” sebagai produk Indikasi Asal, serta kepada Komunitas Rajut Banang Sahalai.
Acara yang berlangsung di Bukik Gulai Bancah ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Aziz, serta jajaran pejabat dari Kemenkumham dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Razilu menegaskan pentingnya pengakuan hukum terhadap kekayaan intelektual daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian dan peningkatan nilai ekonomi. Ia mengingatkan bahwa pendaftaran KIK dapat mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.
“Karupuak Sanjai adalah contoh nyata produk khas yang kini telah terdaftar sebagai merk indikasi asal dalam KIK,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar pelaku usaha lokal terdorong untuk lebih peduli terhadap legalitas produk budaya mereka. Ia juga berkomitmen akan menyosialisasikan pentingnya KIK kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kota tersebut.
Kegiatan serupa sebelumnya juga telah digelar di Kota Payakumbuh untuk kuliner Rendang, serta di Kabupaten Solok untuk produk Bareh Solok. Pemerintah pusat juga tengah mengidentifikasi potensi pendaftaran KIK lainnya seperti Gambir di Kabupaten Limapuluh Kota dan Songket Pandai Sikek di Kabupaten Tanah Datar.
Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, serta pihak-pihak pengusul dan penerima KIK.