Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi Kamis (23/1/2025). Raker di ruang utama gedung DPRD Bukittinggi ini digelar menanggapi aspirasi pegawai non Apartur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi tenaga non ASN penting dibahas untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Mereka tentu ingin kejelasan terkait status mereka, kita berharap, melalui rapat ini, dapat menjawab apa yang menjadi keresahan dari teman teman tenaga non ASN ini,” ungkap Syaiful Efendi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, menyampaikan pertanyaan kenapa hanya 150 formasi saja yang dibuka oleh Pemko, sementara jumlah tenaga kontrak Kota Bukittinggi mencapai 1494 orang.
Dedi bilang, Komisi I akan mengadakan rapat kerja khusus dengan BKPSDM membahas tiga persoalan. Pertama, Pegawai Non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN, tapi belum lulus pada seleksi tahap 1.
“Teman teman yang tidak lulus tersebut, akan masuk PPPK paruh waktu, tapi bagaimana caranya mereka ini bisa jadi PPPK penuh waktu, karena masa kerjanya sudah cukup lama, ada yang belasan tahun,” ungkapnya.
“Kedua, bagaimana pula nasib mereka yang belum pangkalan data base BKN, apakah setelah ikut seleksi tahap 2, bisa masuk PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu. Ketiga, ada juga yang belum cukup masa kerja 2 tahun, sehingga tidak bisa juga ikut seleksi tahap 2,” sambungnya.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yoza, menyampaikan, hingga saat ini, pegawai non ASN Kota Bukittinggi berjumlah 1494 orang, 405 masuk database, tapi belum lulus seleksi PPPK tahap 1. Kemudian, dari 1494 itu, pegawai non ASN Bukittinggi yang belum masuk dalam database BKN, berjumlah 896 orang.
“Seleksi PPPK dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non ASN. Seleksi dibagi dalam dua tahap. Seleksi PPPK tahap I, diikuti 553 orang dan lulus 148 orang dari 150 formasi. Tahap 2 akan diikuti 661 orang pelamar,” ungkap Isra didampingi Kepala BKPSDM, Tedy Herwandi.
Ia melanjutkan, bagi tenaga kontrak akan tetap dibayarkan gajinya, seperti tahun 2024, termasuk bagi yang lulus ataupun tidak lulus PPPK tahap 1, hingga diangkat menjadi calon ASN.
“Khusus bagi seleksi tahap 1 yang belum lulus, diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan dengan melalui mekanisme secara bertahap, diupayakan dapat menjadi PPPK Penuh waktu nantinya, sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.