SUMBARKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Pasaman melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik bersama 16 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman, Benny Utama diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak bersama Bupati dan Walikota serta sejumlah Sekda dengan Kepala BSSN.
Bupati Pasaman, Benny Utama melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman, Budhi Hermawan mengatakan bahwa penandatangan PKS ini telah dilakukan dan dalam waktu dekat akan diterapkan di Pasaman.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah bisa menerapkan penggunaan tandatangan elektronik secara bertahap,” katanya saat dikonfirmasi Sumbarkita.id, Kamis (2/3/2023).
Disampaikan, bahwa pemanfaatan dokumen elektronik nantinya juga harus didukung dengan tandatangan elektronik yang tersertifikasi.
“Tujuannya untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sebagai komponen ujung tombak sebuah negara tentu sangat memerlukan kehadiran keamanan informasi yang andal.
“Apa yang kita lakukan di BSSN hari ini, merupakan pengejawantahan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, pada kesempatan itu Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo juga berharap agar kerjasama penggunaan layanan tandatangan elektronik yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Ruang lingkup kerjasama dengan BSSN meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Dikatakan, tandatangan elektronik yang tersertifikasi merupakan tandatangan Elektronik (digital) yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Tanda Tangan Elektronik ini terhubung dengan identitas penandatangan yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia guna menjamin identitas penandatangan,” pungkas Budhi. ***