SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung meringkus dua pria pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS (28) dan Y (21) di Jorong Simancung, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara satu bulan lalu.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada hari yang sama di wilayah hukum Polsek IV Nagari.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban yang mengatakan sepeda motor miliknya hilang pada hari Rabu (1/3/2023) dini hari,” terangnya, Kamis (2/3/2023).
“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor. Kita juga melakukan koordinasi dengan anggota Polsek IV Nagari,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Abdul, setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.
“Saat tim datang ke rumah pelaku, ternyata pelaku berusaha untuk melarikan diri bersama rekannya. Pada saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, tim langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” katanya.
“Ketika sudah diamankan, ditangan pelaku ditemukan mata obeng yang telah di modifikasi di saku celana IS. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” katanya lagi.
Selain itu, tim Satreskrim Polres Sijunjung juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang disembunyikan pelaku di dekat rumahnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Satria Fu warna biru tanpa nomor polisi, 1 buah mata obeng yang telah dimodifikasi dan 1 buah kunci reng 8,9,” jelas Abdul.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***













