Sumbarkita – Wali Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), resmi diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini buntut dari hebohnya kasus Wali Nagari Singguliang inisial JM yang digerebek dugaan mesum sesama jenis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis mengatakan pemberhentian itu usai surat pengunduran diri JM sebagai Wali Nagari Singguliang diterima Bupati Padang Pariaman.
“Sudah resmi diberhentikan sebagai Wali Nagari, terhitung dari surat pengunduran diri diajukan pada bapak Bupati. Sementara surat itu sudah kami terima dan diketahui bupati,” kata Rudy kepada wartawan, dikutip detik.com, Kamis (25/4).
JM diketahui sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal pada 23 April 2024.
“Jadi dia sudah tidak aktif lagi sebagai wali nagari, administrasi dia juga sudah kami proses untuk menunjuk Plt Wali Nagari Singguliang. Dan Plt dia adalah Sekretaris Nagari,” beber Rudy.
Untuk saat ini, Rudy menyebut pihaknya masih menunggu hasil investigasi kasus dugaan asusila sesama jenis yang melibatkan oknum Wali Nagari inisial JM yang disebut terjadi pada awal Ramadan 2024.