Kendati demikian, KPU Sumbar belum bisa menyampaikan jadwal pasti pelaksanaan PSU mengingat belum ada surat dinas dan petunjuk teknis PSU yang diterbitkan KPU RI. Yang jelas, PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Namun tanggalnya belum dipastikan.
PSU DPD Sumbar ini akan dilaksanakan di 17.569 TPS yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.
Diketahui, coblos ulang DPD Sumbar dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.